Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dan dalam rangka komitmen terhadap penanganan wabah virus COVID-19, maka Pengadilan Pajak melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka. Adapun penundaan tersebut akan mulai dilakukan pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Juli 2021.
Penundaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (Melalui Helpdesk/Disampaikan Secara Langsung) Di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 5 Juli 2021 S.D 20 Juli 2021
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Berita Pajak
Artikel Terkait
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Redaksi Ortax
19 November 2024
Pendaftaran USKP, Panitia Umumkan 2.354 Peserta Lulus Verifikasi
Redaksi Ortax
15 November 2024
Persiapan Coretax, DJP Rilis Template File XML
Redaksi Ortax
14 November 2024
Era Coretax, Impor Data Kini Pakai Format XML
Dewa Suartama
13 November 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA